Proses Penerbitan Sertifikat dan Gelar Berdasarkan PA 10/2021
Surat Tanda Lulus Ujian Profesi Akuntan Publik (STLU-CPA)
Institut menerbitkan STLU-CPA bagi peserta yang memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Telah dinyatakan lulus pada setiap mata ujian tingkat dasar atau mendapat waiver.
- Telah dinyatakan lulus pada setiap mata ujian tingkat profesional atau mendapat waiver.
- Menjadi anggota Institut.
- Lulus pendidikan sesuai ketentuan.
- Menandatangani surat pernyataan kesanggupan pemenuhan kewajiban sebagai pemegang sertifikat CPA.
- Menandatangani surat pernyataan kesediaan mengikuti ketentuan Institut dalam hal pengajuan izin Akuntan Publik.
- Memenuhi kewajiban iuran tahunan atau kewajiban keuangan lainnya.
- Memenuhi kewajiban SKP sesuai ketentuan.
Sertifikat J-CPA
Sertifikat ujian tingkat dasar berupa J-CPA diterbitkan untuk Peserta dengan pendidikan D-III Akuntansi yang telah memenuhi syarat berikut:
- Menjadi anggota di Institut.
- Menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi etika Dewan Sertifikasi.
- Lulus atau mendapat waiver untuk mata ujian sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b Akuntansi dan Pelaporan Keuangan serta Pengantar Auditing dan Asurans.
- Melampirkan bukti ijazah D-III Akuntansi.
- Melampirkan surat keterangan magang atau pengalaman kerja minimal 3 bulan.
- Menandatangani surat pernyataan kesanggupan pemenuhan kewajiban sebagai pemegang J-CPA dan Pakta Integritas.
- Menandatangani surat pernyataan kesediaan mengikuti ketentuan Institut terkait STL-UPAP dan izin Akuntan Publik.
Sertifikat A-CPA
Peserta yang telah lulus atau mendapatkan waiver untuk seluruh mata ujian tingkat dasar berhak memperoleh A-CPA, dengan syarat:
- Menjadi anggota di Institut.
- Lulus 5 (lima) mata ujian tingkat dasar sesuai ketentuan. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2)
- Menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi etika Dewan Sertifikasi.
- Melampirkan bukti ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan bidang akuntansi (S-1, S-2, S-3, D-IV, atau PPAK).
- Melampirkan laporan magang atau pengalaman kerja minimal 3 bulan (di KAP atau entitas lain).
- Menandatangani surat pernyataan kesanggupan pemenuhan kewajiban sebagai pemegang A-CPA dan Pakta Integritas.
- Menandatangani surat pernyataan kesediaan mengikuti ketentuan Institut terkait STL-UPAP dan izin Akuntan Publik.
*J-CPA atau A-CPA merupakan sebutan resmi yang dapat digunakan pemegang sertifikat di belakang namanya.
Surat Tanda Lulus Ujian Profesi Akuntan Publik (STLU-CPA) – Tingkat Profesional
Institut menerbitkan STLU-CPA bagi peserta Ujian Profesi Akuntan Publik yang memenuhi syarat berikut:
- Lulus semua mata ujian tingkat dasar atau mendapat waiver (dibuktikan dengan surat keterangan lulus dari Dewan Sertifikasi).
- Lulus semua mata ujian tingkat profesional atau mendapat waiver (dibuktikan dengan surat keterangan lulus dari Dewan Sertifikasi).
- Menjadi anggota di Institut.
- Lulus pendidikan sesuai ketentuan di Institut atau telah terdaftar dalam register negara untuk akuntan.
- Menandatangani surat pernyataan kesanggupan pemenuhan kewajiban sebagai pemegang sertifikat CPA dan Pakta Integritas.
- Menandatangani surat pernyataan kesediaan mengikuti ketentuan Institut dalam hal pengajuan izin Akuntan Publik.
- Memenuhi kewajiban iuran tahunan dan/atau kewajiban lainnya.
- Memenuhi kewajiban SKP sesuai ketentuan Institut.
Sertifikat CPA
Untuk memenuhi ketentuan Anggaran Rumah Tangga Pasal 72 ayat (3), Institut menerbitkan Sertifikat CPA bagi peserta yang memenuhi syarat berikut:
- Telah memperoleh STLU-CPA sebagaimana dimaksud pada dimaksud pada ayat (1);
- Anggota di Institut.
- Lulus pendidikan sesuai ketentuan atau terdaftar dalam register negara akuntan.
- Memiliki pengalaman kerja di bidang akuntansi minimal 3 (tiga) tahun.
- Mendapat penilaian layak dari Dewan Sertifikasi terkait pengalaman kerja bidang akuntansi.
- Menandatangani pernyataan kesanggupan sebagai pemegang sertifikat CPA dan Pakta Integritas.
- Menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti ketentuan Institut, termasuk dalam hal pengajuan izin Akuntan Publik.
- Memenuhi kewajiban iuran tahunan dan kewajiban lainnya.
- Memenuhi kewajiban SKP sesuai ketentuan Institut.
STL-UPAP (Surat Tanda Lulus Ujian Profesi Akuntan Publik)
Institut menerbitkan STL-UPAP yang dapat digunakan untuk pemenuhan persyaratan perizinan Akuntan Publik bagi Peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Lulus Ujian Profesi Akuntan Publik untuk seluruh mata ujian atau mendapat waiver yang dinyatakan dalam surat keterangan lulus untuk setiap mata ujian oleh Dewan Sertifikasi.
- Lulus pendidikan sesuai ketentuan di Institut atau telah terdaftar dalam register negara untuk akuntan.
- Menjadi Anggota di Institut.
- Lulus penilaian pengalaman kerja bidang akuntansi berupa audit atas laporan keuangan melalui KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan 26 oleh Dewan Sertifikasi.
- Merupakan Warga Negara Indonesia.
STL-UPAP diidentifikasi sebagai sertifikat yang dapat digunakan untuk permohonan izin Akuntan Publik sesuai peraturan perundang-undangan, serta sebagai bukti pengalaman praktik bidang audit dan asurans sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
CPA (License)
Untuk memenuhi ketentuan PP-4, Institut menerbitkan sertifikat CPA dengan keterangan tambahan sebagai “CPA (License)” bagi Peserta yang telah memenuhi seluruh syarat berikut:
- Telah memperoleh STL-UPAP.
- Menjadi Anggota di Institut.
- Menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk menandatangani Pakta Integritas dan mengucapkan sumpah/janji profesi sebagai Akuntan Publik paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal izin Akuntan Publik terbit.
- Memenuhi kewajiban SKP, iuran tahunan, dan/atau kewajiban keuangan lainnya.
- Memiliki pengalaman kerja bidang akuntansi berupa audit atas laporan keuangan di KAP minimal 3 (tiga) tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, termasuk pengalaman memimpin tim perikatan audit yang disetujui oleh Dewan Sertifikasi.
- Menandatangani surat pernyataan kesanggupan pemenuhan kewajiban sebagai pemegang sertifikat CPA (License) dan Pakta Integritas sesuai ketentuan yang berlaku di Institut.
Mitra