Lewati ke konten

Proses Penerbitan Sertifikat dan Gelar Berdasarkan PA 10/2021

Surat Tanda Lulus Ujian Profesi Akuntan Publik (STLU-CPA)

Institut menerbitkan STLU-CPA bagi peserta yang memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  1. Telah dinyatakan lulus pada setiap mata ujian tingkat dasar atau mendapat waiver.
  2. Telah dinyatakan lulus pada setiap mata ujian tingkat profesional atau mendapat waiver.
  3. Menjadi anggota Institut.
  4. Lulus pendidikan sesuai ketentuan.
  5. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan pemenuhan kewajiban sebagai pemegang sertifikat CPA.
  6. Menandatangani surat pernyataan kesediaan mengikuti ketentuan Institut dalam hal pengajuan izin Akuntan Publik.
  7. Memenuhi kewajiban iuran tahunan atau kewajiban keuangan lainnya.
  8. Memenuhi kewajiban SKP sesuai ketentuan.

Sertifikat J-CPA

Sertifikat ujian tingkat dasar berupa J-CPA diterbitkan untuk Peserta dengan pendidikan D-III Akuntansi yang telah memenuhi syarat berikut:

  1. Menjadi anggota di Institut.
  2. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi etika Dewan Sertifikasi.
  3. Lulus atau mendapat waiver untuk mata ujian sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b Akuntansi dan Pelaporan Keuangan serta Pengantar Auditing dan Asurans.
  4. Melampirkan bukti ijazah D-III Akuntansi.
  5. Melampirkan surat keterangan magang atau pengalaman kerja minimal 3 bulan.
  6. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan pemenuhan kewajiban sebagai pemegang J-CPA dan Pakta Integritas.
  7. Menandatangani surat pernyataan kesediaan mengikuti ketentuan Institut terkait STL-UPAP dan izin Akuntan Publik.

Sertifikat A-CPA

Peserta yang telah lulus atau mendapatkan waiver untuk seluruh mata ujian tingkat dasar berhak memperoleh A-CPA, dengan syarat:

  1. Menjadi anggota di Institut.
  2. Lulus 5 (lima) mata ujian tingkat dasar sesuai ketentuan. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2)
  3. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi etika Dewan Sertifikasi.
  4. Melampirkan bukti ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan bidang akuntansi (S-1, S-2, S-3, D-IV, atau PPAK).
  5. Melampirkan laporan magang atau pengalaman kerja minimal 3 bulan (di KAP atau entitas lain).
  6. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan pemenuhan kewajiban sebagai pemegang A-CPA dan Pakta Integritas.
  7. Menandatangani surat pernyataan kesediaan mengikuti ketentuan Institut terkait STL-UPAP dan izin Akuntan Publik.

*J-CPA atau A-CPA merupakan sebutan resmi yang dapat digunakan pemegang sertifikat di belakang namanya.

Surat Tanda Lulus Ujian Profesi Akuntan Publik (STLU-CPA) – Tingkat Profesional

Institut menerbitkan STLU-CPA bagi peserta Ujian Profesi Akuntan Publik yang memenuhi syarat berikut:

  1. Lulus semua mata ujian tingkat dasar atau mendapat waiver (dibuktikan dengan surat keterangan lulus dari Dewan Sertifikasi).
  2. Lulus semua mata ujian tingkat profesional atau mendapat waiver (dibuktikan dengan surat keterangan lulus dari Dewan Sertifikasi).
  3. Menjadi anggota di Institut.
  4. Lulus pendidikan sesuai ketentuan di Institut atau telah terdaftar dalam register negara untuk akuntan.
  5. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan pemenuhan kewajiban sebagai pemegang sertifikat CPA dan Pakta Integritas.
  6. Menandatangani surat pernyataan kesediaan mengikuti ketentuan Institut dalam hal pengajuan izin Akuntan Publik.
  7. Memenuhi kewajiban iuran tahunan dan/atau kewajiban lainnya.
  8. Memenuhi kewajiban SKP sesuai ketentuan Institut.

Sertifikat CPA

Untuk memenuhi ketentuan Anggaran Rumah Tangga Pasal 72 ayat (3), Institut menerbitkan Sertifikat CPA bagi peserta yang memenuhi syarat berikut:

  1. Telah memperoleh STLU-CPA sebagaimana dimaksud pada dimaksud pada ayat (1);
  2. Anggota di Institut.
  3. Lulus pendidikan sesuai ketentuan atau terdaftar dalam register negara akuntan.
  4. Memiliki pengalaman kerja di bidang akuntansi minimal 3 (tiga) tahun.
  5. Mendapat penilaian layak dari Dewan Sertifikasi terkait pengalaman kerja bidang akuntansi.
  6. Menandatangani pernyataan kesanggupan sebagai pemegang sertifikat CPA dan Pakta Integritas.
  7. Menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti ketentuan Institut, termasuk dalam hal pengajuan izin Akuntan Publik.
  8. Memenuhi kewajiban iuran tahunan dan kewajiban lainnya.
  9. Memenuhi kewajiban SKP sesuai ketentuan Institut.

STL-UPAP (Surat Tanda Lulus Ujian Profesi Akuntan Publik)

Institut menerbitkan STL-UPAP yang dapat digunakan untuk pemenuhan persyaratan perizinan Akuntan Publik bagi Peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan berikut:

  1. Lulus Ujian Profesi Akuntan Publik untuk seluruh mata ujian atau mendapat waiver yang dinyatakan dalam surat keterangan lulus untuk setiap mata ujian oleh Dewan Sertifikasi.
  2. Lulus pendidikan sesuai ketentuan di Institut atau telah terdaftar dalam register negara untuk akuntan.
  3. Menjadi Anggota di Institut.
  4. Lulus penilaian pengalaman kerja bidang akuntansi berupa audit atas laporan keuangan melalui KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan 26 oleh Dewan Sertifikasi.
  5. Merupakan Warga Negara Indonesia.

STL-UPAP diidentifikasi sebagai sertifikat yang dapat digunakan untuk permohonan izin Akuntan Publik sesuai peraturan perundang-undangan, serta sebagai bukti pengalaman praktik bidang audit dan asurans sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

CPA (License)

Untuk memenuhi ketentuan PP-4, Institut menerbitkan sertifikat CPA dengan keterangan tambahan sebagai “CPA (License)” bagi Peserta yang telah memenuhi seluruh syarat berikut:

  1. Telah memperoleh STL-UPAP.
  2. Menjadi Anggota di Institut.
  3. Menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk menandatangani Pakta Integritas dan mengucapkan sumpah/janji profesi sebagai Akuntan Publik paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal izin Akuntan Publik terbit.
  4. Memenuhi kewajiban SKP, iuran tahunan, dan/atau kewajiban keuangan lainnya.
  5. Memiliki pengalaman kerja bidang akuntansi berupa audit atas laporan keuangan di KAP minimal 3 (tiga) tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, termasuk pengalaman memimpin tim perikatan audit yang disetujui oleh Dewan Sertifikasi.
  6. Menandatangani surat pernyataan kesanggupan pemenuhan kewajiban sebagai pemegang sertifikat CPA (License) dan Pakta Integritas sesuai ketentuan yang berlaku di Institut.

Mitra

mitra
mitra
mitra
mitra