Lewati ke konten

Tentang Pelatihan IAPI

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) merupakan Asosiasi Profesi Akuntan Publik Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan Akuntan Publik yang berintegritas, berkualitas, dan berkompetensi internasional. IAPI mendukung pertumbuhan profesi yang sehat, melindungi kepentingan publik, menjaga martabat profesi, serta mendorong terwujudnya tata kelola yang baik di Indonesia.

Penyelenggaraan Program Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021.

Pemenuhan Kewajiban PPL

Pemenuhan kewajiban kegiatan Pelatihan Profesional Berkelanjutan (PPL) merupakan tanggung jawab setiap anggota dan dilakukan melalui kegiatan terstruktur maupun tidak terstruktur. Setiap anggota diwajibkan mengumpulkan minimal 40 SKP setiap tahun, dengan rincian:

Perhitungan SKP

Perhitungan SKP pada kegiatan PPL terstruktur dilakukan berdasarkan jumlah waktu yang ditempuh. Ketentuannya antara lain:

PPL Tidak Terstruktur

PPL tidak terstruktur mencakup kegiatan pengembangan kompetensi mandiri anggota, seperti:

Referensi Perhitungan SKP

No Kegiatan Referensi SKP
1 Mengikuti seminar, pelatihan, workshop, atau diskusi panel yang diselenggarakan oleh suatu pihak tertentu dengan tema yang relevan dengan bidang akuntansi, auditing, keuangan, bisnis dan relevan. Nilai SKP ditentukan berdasarkan jumlah waktu keikutsertaan dalam kegiatan tersebut. 1 SKP setara dengan 50 menit. Nilau SKP dihitung dengan cara jumlah waktu yang digunakan dibagi dengan 50 menit.
2 Mengajar pada mata kuliah bidang akuntansi, auditing, keuangan, bisnis dan yang relevan. Nilai SKP ditentukan pada akhir semester pengajaran setiap kelas yang dilaporkan sebagai realisasi SKP tahun berjalan. 1 SKS per semester pada mata kuliah yang relevan setara dengan 3 SKP, maksimal 20 SKP pertahun dari kegiatan mengajar.
3 Menempuh pendidikan pada pendidikan tinggi strata dua atau tiga yang relevan dengan bidang akuntansi, auditing, keuangan, bisnis dan yang relevan. Nilai SKP ditentukan pada akhhir semester sebagai realisasi SKP tahun berjalan. 1 SKS per semester pada mata kuliah relevan setara dengan 2 SKP, maksimal 25 SKP per tahhun.
4 Melakukan kegiatan penelitian pada bidang akuntansi, auditing, keuangan, bisnis dan yang relevan yang dituangkan dalam suatu tulisan atau karya ilmiah yang dipublikasikan. Nila SKP ditentukan pada saat publikasi hasil melaui jurnal terakreditasi oleh Dikti atau pihak lain yang kredibel yang diperhitungkan sebagai realisasi SKP tahun berjalan. 1 hasil penelitian terpublikasi setara dengan 8 SKP.
5 Menulis karya ilmiah atau karya penulisan yang dipublikasikan dalam bentuk buku atau media publikasian lainnya. Nilai SKP ditentukan pada saat publikasi atau penerbitan buku:
  1. (1) karya ilmiah setara dengan 3 SKP
  2. (1) buku setara dengan 5 SKP (tidak berlaku untuk edisi cetak ulang)

Ketentuan Umum PPL

  1. Peraturan Asosiasi Nomor 1 Tahun 2014 Tentang PPL (Lihat/Download)
  2. Peraturan Pengurus Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan PPL (Lihat/Download)
  3. Peraturan Dewan Pengurus Nomor 3 Tahun 2016 Tentang PPL Terstruktur (Lihat/Download)
  4. Peraturan Asosiasi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang PPL Kode Etik & SPAP bagi CPA no AP (Lihat/Download)
  5. Surat Keputusan Dewan Pengurus Nomor 5 tahun 2020 Tentang Ketentuan PPL dalam Masa Pandemi Covid-19 (Lihat/Download)
  6. Peraturan Asosiasi No 5 Tahun 2020 tentang Ketentuan Kelebihan Perolehan SKP untuk Pemenuhan SKP Tahun Takwim Berikutnya Bagi Anggota Pemegang Izin Akuntan Publik. (Lihat/Download)
  7. Keputusan Dewan Pengurus Institut Akuntan Publik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Satuan Kredit Ppl (Skp) Bagi Pemegang Sertifikat J-Cpa Dan A-Cpa. (Lihat/Download)
  8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186/PMK.01/2021 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Akuntan Publik. (Lihat/Download)
  9. Keputusan Dewan Pengurus IAPI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Tarif Pendidikan Profesional Berkelanjutan Secara Online dan Hybrid. (Lihat/Download)

Mitra

mitra
mitra
mitra
mitra